Hukum

Oknum ASN yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balik Laporkan Iwan Lenon ke Polresta Jambi

0

0

matajambi |

Selasa, 26 Mei 2026 19:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Berkas Sudah P-21, Ahmad Taufik Balik Lapor Iwan Lenon ke Polresta Jambi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ahmad Taufik dan Iwan Lenon kembali menjadi sorotan publik di Jambi. Ahmad Taufik, yang telah berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan di wilayah hukum Polsek Danau Teluk, kini dikabarkan balik melaporkan Iwan Lenon ke Polresta Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, berkas perkara Ahmad Taufik bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Laporan balik tersebut terkait insiden cekcok saat penagihan utang yang melibatkan Ferawati, istri Ahmad Taufik, yang diketahui bekerja sebagai ASN di Badan Narkotika Provinsi Jambi.

Dalam peristiwa itu, Ahmad Taufik mengaku turut menerima pukulan dari Iwan Lenon sehingga membuat dirinya melaporkan balik kasus tersebut ke Polresta Jambi.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026, Kanit Reskrim Pidum Polresta Jambi, Muluk, belum berhasil ditemui secara langsung. Ketika diwawancarai melalui pesan WhatsApp, dirinya belum dapat memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait perkara ini penyidik telah bekerja sesuai SOP yang berlaku dan telah ditemukan minimal dua alat bukti serta telah dipaparkan dalam gelar perkara, sehingga diputuskan masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” jelas AKP Husni Abda melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Husni Abda juga menambahkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum apabila tidak sependapat dengan hasil penyidikan.

“Kami persilakan kepada siapapun yang tidak sependapat dengan hasil penyidikan untuk menyampaikan pada jalur-jalur yang telah diatur,” tambahnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Iwan Lenon, Vanika Anom Sihombing, mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan terkait laporan tersebut.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu jawaban resmi atas surat yang telah dilayangkan kepada Kapolresta Jambi terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus saling lapor ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dugaan penganiayaan dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER