SUNGAI PENUH, MATAJAMBI.COM — Polemik di internal DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh kembali memanas. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam absensi rapat pleno pemberhentian delapan Pimpinan Kecamatan (PK) kini bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Kerinci.
Rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-002/DPD-G-II/SPN/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 itu sebelumnya menjadi dasar pemberhentian delapan PK Golkar se-Kota Sungai Penuh.
Namun belakangan, sejumlah nama yang tercantum dalam daftar hadir mengaku tidak pernah mengikuti rapat maupun menandatangani absensi pleno tersebut.
Salah seorang yang merasa dirugikan bahkan membuat surat pernyataan bermaterai. Dalam keterangannya, ia menegaskan tanda tangan yang tercantum atas namanya bukan tanda tangan asli miliknya.
“Saya tidak pernah menghadiri rapat pleno tersebut dan tidak pernah menandatangani absensi sebagaimana yang dicantumkan. Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,” demikian isi surat pernyataan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah pihak yang mengaku dirugikan berpotensi bertambah seiring proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari sejumlah kader partai.
Sejumlah kader menilai apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, maka keputusan pleno tersebut berpotensi cacat secara administratif dan organisatoris.
“Ini bukan hanya persoalan internal organisasi, tetapi sudah masuk ranah pidana karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen,” kata Syahrul, sumber internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Sampai saat ini, pihak DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.