BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi sarang narkoba di RT 03 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Selasa 19 Mei 2025.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH MH tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok yang berada di pinggir Sungai Batang Tembesi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga pondok itu sering dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batin XXIV bersama Unit Reskrim Polsek langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tiga pria tengah berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu beserta alat pendukung lainnya.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (30), HF (33), dan AM (36). Selanjutnya para terduga pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh klip bening ukuran sedang berisi paket kecil kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi serbuk kristal putih, empat alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, sendok sabu dari pipet, empat korek api, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Edi Susanto.
Ia menjelaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin meresahkan.