BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Selasa 26 Mei 2026.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Nomor WP.5-PK.08.02-51 tanggal 22 Mei 2026, tentang pelaksanaan penggeledahan UPT Pemasyarakatan di wilayah Jambi.
Kegiatan tersebut melibatkan 3 personel Polres Batanghari, 10 personel Brimob Polda Jambi, serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Sebelum razia dimulai, seluruh petugas mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan agar penggeledahan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur. Hal ini penting untuk menjaga situasi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Usai apel, petugas dibagi menjadi empat tim pemeriksaan. Mereka kemudian bergerak serentak menyisir kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Barang tersebut antara lain botol kaca, sendok stainless, tali pinggang, alat pencukur, serta beberapa benda lain yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Seluruh barang hasil razia kemudian diserahkan kepada Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan razia gabungan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Muara Bulian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan serta mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas bersih dari barang terlarang.