JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan, menuai perhatian serius dari DPR RI. Komisi III DPR secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan proses hukum terhadap Hogi karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta kuasa hukum Hogi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai bermasalah sejak tahap awal penyidikan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III secara resmi meminta Kejari Sleman menghentikan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tertanggal 16 Juli 2025.
Penghentian tersebut dinilai penting demi kepastian hukum yang berkeadilan, dengan mengacu pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai alasan pembenar.
“Komisi III meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman saat membacakan hasil rapat.
Selain itu, DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadikan Pasal 53 ayat (2) KUHP sebagai pedoman utama, yang menekankan pentingnya mengedepankan rasa keadilan di atas kepastian hukum semata.Komisi III turut menyoroti sikap aparat dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kapolresta Sleman beserta jajaran diminta lebih cermat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Penanganan perkara ini juga menuai kritik keras dari sejumlah anggota DPR. Mereka menilai aparat telah keliru dalam menerapkan pasal hukum terhadap Hogi.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa sejak awal kasus ini seharusnya tidak diproses secara pidana. Ia menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi darurat.
“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama, ini masuk overmacht, alasan pembenar karena membela diri,” tegas Safaruddin.
Ia juga mengkritik koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tidak berjalan dengan baik, sehingga perkara tetap dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap (P21).