Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dihentikan sejak awal tanpa perlu masuk dalam skema keadilan restoratif, karena unsur pidananya dinilai tidak pernah terpenuhi.Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, yang menyebut peristiwa ini murni berawal dari tindak penjambretan, bukan pelanggaran lalu lintas.
Safaruddin juga menanggapi pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya ketidakseimbangan dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Hogi merupakan warga sipil yang tidak bersenjata dan hanya berusaha mengejar pelaku kejahatan.
“Yang tidak seimbang justru warga sipil yang mengejar pelaku curas. Bukan sebaliknya,” katanya.
Ia menambahkan, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bukan kepada korban yang berusaha menolong keluarganya.
Peristiwa ini bermula pada April 2025, ketika dua pelaku penjambretan merampas tas milik istri Hogi. Mengetahui kejadian tersebut, Hogi langsung mengejar pelaku menggunakan mobil.
Pengejaran berakhir dengan kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Insiden itu menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di tengah polemik hukum, Kejari Sleman memfasilitasi proses keadilan restoratif antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku.
Istri Hogi, Arista, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan.
“Kejadian ini di luar kendali kami semua. Saya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum,” ujar Arista.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan sepakat menyelesaikannya secara damai.