MATAJAMBI.COM - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dinilai dapat menjaga daya beli aparatur negara, namun juga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap harga sembako dan inflasi.
Pemerintah menyebutkan bahwa hingga kini kebijakan kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan secara final. Meski begitu, gaji PNS dipastikan tetap mengacu pada skema kenaikan sebelumnya, yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen dan masih berlaku.
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS tidak otomatis menyebabkan inflasi. Menurut BPS, inflasi ditentukan oleh pergerakan harga barang dan jasa di pasar, yang bergantung pada keputusan pelaku usaha, bukan semata-mata peningkatan daya beli PNS.
Data menunjukkan bahwa kenaikan gaji PNS mencakup seluruh golongan, dari Golongan I hingga IV, dengan besaran kenaikan yang bervariasi. Namun, dampaknya terhadap harga sembako dinilai relatif kecil dan bersifat sementara.
Para ekonom menyimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS bukan faktor utama naiknya harga kebutuhan pokok. Inflasi lebih dipengaruhi oleh kondisi pasar, biaya operasional, dan situasi ekonomi secara keseluruhan.