KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur dan menjadi ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya pada Rabu 24 Desember 2025, Al Haris menjelaskan bahwa upah minimum merupakan batas upah terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Gubernur menegaskan bahwa penetapan upah ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha. Karena disepakati secara bersama, maka seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi keputusan tersebut.
Menurut Al Haris, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kesejahteraan dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Jambi. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan harus dijalankan secara konsisten oleh dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya atau setara dengan kenaikan sekitar 7,3 persen.Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak sawit, upah ditetapkan sebesar Rp3.513.120. Sementara sektor pertambangan batu bara minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar Rp3.574.446.
Kenaikan upah sektoral ini ditujukan untuk menyesuaikan karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan di masing masing sektor strategis.
Daftar UMK Kabupaten Kota di Jambi Tahun 2026
Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota di Jambi juga telah menetapkan UMK Tahun 2026 berdasarkan usulan kepala daerah dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.
- Kota Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.868.963 atau naik sekitar 7,26 persen.
- Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.651.917 dengan kenaikan sekitar 8 persen.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK sebesar Rp3.551.430 atau naik sekitar 6,6 persen.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK sebesar Rp3.486.521 dengan kenaikan sekitar 7,7 persen dan menjadi daerah pertama yang mengajukan usulan.
- Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK sebesar Rp3.533.562 atau naik sekitar 6,3 persen. Untuk wilayah ini juga ditetapkan upah sektoral kabupaten yaitu sektor perkebunan sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa terdapat enam kabupaten dan kota yang belum menetapkan UMK karena belum menyampaikan usulan atau belum memiliki Dewan Pengupahan. Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Batang Hari Tebo Bungo Merangin Kerinci dan Kota Sungai Penuh.