Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat terkait standar pendidikan tinggi di Indonesia. Fenomena pemberian gelar oleh lembaga yang tidak jelas akreditasi dan kredibilitasnya menjadi sorotan utama. Banyak yang berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil tindakan untuk menertibkan lembaga-lembaga semacam UIPM yang dianggap merugikan dunia akademis.
Di tengah kontroversi ini, Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan resmi mengenai gelar kehormatan yang diterimanya, sementara UIPM terus mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan, terutama dalam hal pemberian gelar akademis yang seharusnya diberikan berdasarkan prestasi dan kontribusi nyata.*