Inisiatif tersebut sebelumnya telah digagas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, di awal 2025, sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Sebagai bagian dari strategi efisiensi, sejumlah kementerian dan lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah mulai mengusulkan penerapan pola kerja fleksibel.
Namun demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian pola kerja yang kami lakukan tetap mengedepankan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ini juga bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan dinamika tugas yang terus berubah dan mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rini dalam pernyataan resminya pada Februari lalu.