Metronews

Nataru 2025 Lebih Fleksibel! ASN Diperbolehkan WFA dengan Syarat Ini

0

0

matajambi |

Senin, 22 Des 2025 14:42 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Kerja Fleksibel untuk ASN Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya - (Freepik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Kabar baik kembali menyapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di akhir tahun. Meski bekerja fleksibel, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Menindaklanjuti arahan Presiden serta usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PANRB resmi mengeluarkan kebijakan FWA bagi ASN yang akan berlaku pada:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025

Baca Juga:

Hari ibu ke 97 Tahun 2025 di peringati di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemenpanrb 22 Desember 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kerja fleksibel bukan berarti kelonggaran disiplin.

ASN tetap dituntut profesional, bertanggung jawab, dan fokus pada capaian kinerja meski tidak bekerja dari kantor.

Aturan Penting yang Harus Diperhatikan Pimpinan Instansi .Dalam pelaksanaan FWA, pimpinan instansi diminta memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  • Membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalani FWA
  • Menjamin produktivitas tetap berjalan optimal
  • Memastikan pelayanan publik sesuai standar pelayanan

Baca Juga:

Waduh! Hujan Berhari-hari, Sungai Batang Bungo Naik, BPBD Imbau Warga Waspada

Menjamin layanan publik tetap dapat diakses masyarakat, termasuk:

  • Layanan kesehatan
  • Layanan transportasi
  • Layanan keamanan
  • Dan layanan publik lainnya

Pelaksanaan FWA ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

Dalam skema ini, ASN tidak dibatasi hanya bekerja di satu lokasi. Namun demikian, keamanan data, kerahasiaan dokumen negara, serta etika kedinasan tetap menjadi tanggung jawab utama setiap pegawai.

Pemerintah berharap kebijakan FWA ini dapat:

  • Mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama Nataru
  • Mendorong pergerakan ekonomi nasional
  • Menjaga kualitas pelayanan publik tetap prima

Bagi ASN yang mendapatkan jadwal Flexible Working Arrangement, manfaatkan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Selamat menjalankan tugas dan selamat berlibur dengan tetap profesional.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


B.Arya

0

0

Kesehatan

Selasa, 30 Des 2025 14:40 WIB

BERITA POPULER