Edison menduga, pesan internal yang semula hanya ditujukan untuk jajaran tertentu di lingkungan PLN akhirnya bocor dan menjadi konsumsi publik.
Atas kondisi tersebut, Jaga Marwah mendesak agar Dirut PLN segera mundur dari jabatannya. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik meluas juga diminta menempuh langkah hukum terhadap PLN.
“Dirut PLN wajib mundur, dan rakyat terdampak harus menggugat PLN. Apalagi pedagang ikan hias serta sektor industri lain yang ikut dirugikan,” pungkas Edoy.