- SIM A, B I, B II: Rp 305.000
- SIM C, C I, C II: Rp 285.000
- SIM D, D I: Rp 235.000
Dengan begitu, biaya pembuatan SIM tahun 2026 termahal adalah Rp 305.000, sementara yang paling murah Rp 192.500, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.
Pihak Polri menegaskan, prosedur pembuatan SIM tetap sama, dan masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen lengkap serta biaya sesuai tarif resmi untuk memperlancar proses penerbitan.