MATAJAMBI.COM — Proses dan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025. Biaya penerbitan SIM baru masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Biaya pembuatan SIM bergantung pada jenis SIM yang diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
- SIM D, SIM D I: Rp 50.000
Selain biaya penerbitan, calon pemegang SIM juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi:
Tes Kesehatan: Rp 35.000, dilakukan di Satpas untuk memeriksa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan postur tubuh.
Tes Psikologi: Ada dua opsi, yakni:
Di Satpas, menggunakan gawai pribadi dengan sistem barcode, biaya Rp 100.000
Online, dengan biaya lebih murah Rp 57.500
Tes psikologi mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Asuransi: Rp 50.000 per penerbitan
Total Biaya Pembuatan SIM
Berdasarkan kombinasi jenis SIM dan metode tes psikologi, total biaya pembuatan SIM 2026 sebagai berikut:
Opsi Tes Psikologi Online (Rp 57.500):
- SIM A, B I, B II: Rp 262.500
- SIM C, C I, C II: Rp 242.500
- SIM D, D I: Rp 192.500
Opsi Tes Psikologi di Satpas (Rp 100.000):