Hukum

KPK Dalami Dugaan Dana Rp 3 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi CSR BI-OJK

0

0

matajambi |

Rabu, 31 Des 2025 11:18 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Refleksi Akhir Tahun 2025: 7 Kebiasaan yang Perlu Ditinggalkan Demi Hidup Lebih Sehat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER