MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang diduga digunakan untuk mengamankan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah disidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri informasi mengenai dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR Fraksi NasDem, Rajiv. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga diberikan karena adanya janji untuk menghentikan proses penyidikan perkara korupsi CSR BI-OJK. “Materi ini masih didalami penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam rangka pendalaman tersebut, KPK telah memeriksa Rajiv sebagai saksi di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis 30 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di luar Gedung Merah Putih KPK demi efektivitas, mengingat tim penyidik saat itu juga memeriksa saksi lain di wilayah yang sama.
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Rajiv dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Penyidik mendalami perkenalan Rajiv dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia.
“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.
KPK menyatakan terbuka untuk menerapkan pasal lain apabila dugaan aliran dana pengamanan perkara tersebut terbukti. Selain pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan pasal suap maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurutnya, anggota Komisi XI yang menerima dana tersebut dapat diproses hukum sebagaimana dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Satori dan Heri Gunawan (HG).
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak, Jumat 12 Desember 2025.
Budi menambahkan, KPK terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur DPR, Bank Indonesia, maupun OJK. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah program sosial BI dan OJK dijalankan sesuai peruntukan atau justru disalahgunakan.
“Penyidik mendalami peran anggota DPR, khususnya Komisi XI, serta pihak BI dan OJK, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan di lapangan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana CSR tersebut,” jelas Budi.
KPK diketahui telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi total sebesar Rp 28,38 miliar, dengan rincian Heri Gunawan sebesar Rp 15,8 miliar dan Satori sebesar Rp 12,52 miliar.
Heri Gunawan diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan usaha minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan. Sementara Satori memanfaatkan dana itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.