JAMBI, MATAJAMBI.COM – Persoalan penetapan zona merah eks wilayah operasi Pertamina di Provinsi Jambi kian mengemuka dan memicu keresahan warga. Ribuan bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat kini terancam status hukumnya, setelah dinyatakan berada dalam kawasan yang diklaim sebagai aset negara.
Isu ini mencuat dalam Forum Warga Tolak Zona Merah yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, hadir langsung menemui warga dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal penyelesaian masalah hingga tingkat pusat.
Rocky menyampaikan bahwa persoalan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sejak beberapa bulan terakhir, ia telah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang terdampak, termasuk dari kalangan profesional pertanahan dan pelaku usaha properti.
“Keluhan ini datang bertahap, mulai dari pemilik lahan, notaris, sampai pengembang. Mereka menyampaikan bahwa tanah yang telah lama bersertifikat tiba-tiba masuk dalam peta zona merah,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran dan komunikasi yang dilakukan Rocky dengan jajaran manajemen Pertamina, ditemukan fakta bahwa sekitar 5.600 hingga 6.000 sertifikat tanah warga dinyatakan tumpang tindih dengan wilayah eks Pertamina. Padahal, sertifikat tersebut diterbitkan secara sah oleh negara dan selama ini tidak pernah bermasalah.
Menurut Rocky, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi masyarakat.
“Warga membeli tanah secara legal, membayar pajak, dan memegang sertifikat resmi. Namun sekarang justru dihadapkan pada klaim sepihak bahwa lahannya masuk kekayaan negara,” ujarnya.Ia menilai, situasi tersebut berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, mulai dari terhambatnya jual beli tanah, pembangunan rumah, hingga akses pembiayaan perbankan.
Hal penting lain yang terungkap adalah status kepemilikan aset. Rocky menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Utama Pertamina, wilayah zona merah yang dipersoalkan tidak lagi tercatat sebagai aset Pertamina.
“Wilayah itu sudah dialihkan pengelolaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Artinya, ini bukan lagi domain Pertamina,” kata Rocky.
Dengan peralihan tersebut, mekanisme penyelesaian pun berubah. Rocky menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan di level operasional perusahaan, melainkan harus melalui jalur kebijakan pengelolaan aset negara.
Sebagai tindak lanjut, Rocky menyatakan telah membuka komunikasi dengan Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam urusan keuangan dan aset negara. Menurutnya, Komisi XI menyambut baik usulan agar persoalan zona merah eks Pertamina di Jambi dibahas secara resmi.