Akibat penipuan tersebut, Bella harus mengikuti proses pelaporan yang diajukan oleh agen BRILink ke Polresta Jambi. Orang tua korban, Beni Yusni, yang mendampingi Bella ke Polresta Jambi, tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi korban penipuan online.
Beni menjelaskan bahwa kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara BRILink dengan dirinya. Namun, pihak BRILink telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 28 Juni 2024.
"Awalnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya, namun ternyata pihak BRILink telah membuat laporan," ungkap Beni.
Sebagai jaminan untuk melunasi kerugian yang dialami oleh agen BRILink, orang tua Bella memberikan motor miliknya dengan perjanjian tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Portugal vs Prancis: Mbappe Merasa Terhormat Hadapi Sang Idola Ronaldo di Euro 2024
"Dalam mediasi dengan pihak kepolisian tadi, pihak BRILink meminta kepada saya untuk melunasi uang senilai Rp 12 juta dalam jangka waktu satu minggu, namun saya tidak mampu," kata Beni.
Beni menyatakan bahwa dirinya sanggup membayar uang tersebut dengan cara diangsur senilai Rp 500 ribu per bulan. "Kita berharap ada bantuan dari pihak lain dan pihak yang berwajib untuk mencari pelaku penipuan ini," tuturnya.*