3. Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) - Helm SNI melindungi kepala saat kecelakaan.
4. Penggunaan Sirine, Rotator, atau Strobo Tidak Sesuai Peruntukan - Hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
5. Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Aturan - Plat nomor harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.
6. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) - Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan standar dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca Juga : Adidas Originals Rayakan Kembalinya SL72 dengan Festival Musik di Jakarta
7. Penggunaan Knalpot Brong atau Racing yang Tidak Standar - Mengganggu kenyamanan dan menimbulkan polusi suara.
8. Pelaku Balap Liar - Membahayakan pelakunya dan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut, angka kecelakaan dan kemacetan dapat berkurang secara signifikan," kata Kombes Dhafi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya Operasi Patuh Siginjai 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.*