Baca Juga : Tak Mau Kalah dari Cristiano Ronaldo, Lionel Messi Cetak Rekor Baru dengan 840 Gol
Pemberitaan tersebut diduga membuat Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi, marah dan melakukan intimidasi terhadap Heri. Tidak hanya itu, istri Heri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri juga dikabarkan dipindahkan dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar setelah kasus ini mencuat. Hal ini memperkuat dugaan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap Heri dan keluarganya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas serius menangani kasus ini. Kompolnas menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi. Selain itu, Kompolnas berharap agar Polda Sulawesi Selatan menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani masalah ini.
“Kami berharap pihak Polda Sulsel bisa segera memberikan klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Poengky.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, terutama dalam hal perlindungan terhadap kebebasan pers. Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini menjadi pengingat bahwa jurnalis berhak untuk melaporkan berbagai penyimpangan tanpa khawatir akan mendapat ancaman atau tekanan dari pihak manapun.*