Baca Juga : Keren! Serial Shogun Pecahkan Rekor dengan 18 Kemenangan di Emmy Awards 2024
Dugaan Jemaah Berangkat Tanpa Antrean
Pansus Haji DPR RI juga menyoroti adanya 3.503 jemaah haji khusus yang diduga diberangkatkan tanpa melalui antrean. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menunjukkan bahwa jemaah tersebut seharusnya berangkat pada tahun 2031, namun diberangkatkan lebih awal.
John Kenedy Azis, anggota Pansus Haji DPR, mencurigai adanya gratifikasi dalam proses ini. "Ada intervensi berupa penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang melibatkan pihak Kemenag," ujarnya.
Bantahan Kemenag
Merespons tuduhan tersebut, Menteri Agama Yaqut menantang Pansus Haji untuk membuktikan adanya gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus.
"Kalau pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semuanya," kata Yaqut kepada wartawan, melansir Kompas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, menjelaskan bahwa pemberangkatan jemaah lebih awal disebabkan oleh banyaknya jemaah di daftar antrean yang belum siap melaksanakan ibadah haji. Jaja juga menyebutkan bahwa beberapa jemaah membatalkan keberangkatannya karena urusan pekerjaan atau keluarga.*