Hukum

Terbongkar! Oknum ASN PU Jambi Diduga Tipu Warga Rp 90 Juta, Modusnya Bikin Geram!

0

0

matajambi |

Rabu, 12 Feb 2025 08:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

"Yang lebih mengejutkan, adik saya juga meminjamkan uang kepada terdakwa tanpa surat perjanjian. Setelah melihat gelagat mencurigakan, saya langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tambah Susi.

Saat diperiksa polisi, Ade Saputra sempat berjanji akan mengganti uang yang telah dipinjam. Namun, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, janji tersebut hanya sekadar omong kosong.

Bukti kuat yang dimiliki Susi, seperti kwitansi dan surat perjanjian kerja sama, membuat terdakwa tak bisa lagi mengelak. Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim, yang akan menentukan hukuman bagi oknum ASN PU Jambi ini.

Baca Juga : Menjelang Ramadhan: Euforia Berbagi, Ledakan Konsumsi, dan Ancaman Krisis Beras Khusus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Apakah Ade Saputra akan mendapat hukuman setimpal? Kita tunggu kelanjutan sidang berikutnya!

Sumber :

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER