"Yang lebih mengejutkan, adik saya juga meminjamkan uang kepada terdakwa tanpa surat perjanjian. Setelah melihat gelagat mencurigakan, saya langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tambah Susi.
Saat diperiksa polisi, Ade Saputra sempat berjanji akan mengganti uang yang telah dipinjam. Namun, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, janji tersebut hanya sekadar omong kosong.
Bukti kuat yang dimiliki Susi, seperti kwitansi dan surat perjanjian kerja sama, membuat terdakwa tak bisa lagi mengelak. Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim, yang akan menentukan hukuman bagi oknum ASN PU Jambi ini.
Baca Juga : Menjelang Ramadhan: Euforia Berbagi, Ledakan Konsumsi, dan Ancaman Krisis Beras Khusus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Apakah Ade Saputra akan mendapat hukuman setimpal? Kita tunggu kelanjutan sidang berikutnya!