Instruksi ini kemudian diperkuat dengan aturan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi belanja K/L tahun 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Pemangkasan anggaran ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak menyentuh belanja pegawai serta bantuan sosial (bansos).
Kementerian yang Mengalami Pemotongan Anggaran
Baca Juga: Inilah Niat Puasa Nisfu Syaban yang Benar dan Keutamaannya yang Luar Biasa
Meskipun penghematan ini diklaim untuk mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial, beberapa kementerian terkena dampak pemotongan anggaran yang cukup besar:
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus memangkas anggaran sebesar Rp81 triliun, berpotensi menghambat proyek-proyek infrastruktur strategis.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kehilangan Rp22,5 triliun dari anggarannya, menyebabkan pemangkasan program riset hingga 20%.
Pemotongan ini memaksa pemerintah menerapkan berbagai strategi efisiensi, seperti membatasi perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial, serta meningkatkan penggunaan rapat daring.
Dampak Pemangkasan Anggaran
1. Sektor Infrastruktur
Pemotongan anggaran Kementerian PU yang mencapai 80% dari total pagu berpotensi menghentikan proyek strategis, seperti pembangunan 14 bendungan baru serta rehabilitasi irigasi di area seluas 38.550 hektare.
Sektor konstruksi juga menghadapi ancaman serius dengan kemungkinan terjadinya gelombang PHK besar-besaran.