Hakim juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setiap individu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Meski demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pernyataan terakhirnya sebelum sidang ditutup.
Menjelang akhir sidang, Ade Saputra akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan. Dengan pengakuan tersebut, Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang ASN yang masih aktif di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Buntut Insiden Rendang Hilang, dr. Richard Lee Gandeng Bobon Santoso Masak 1.000 Ayam di BKB!Banyak pihak yang menunggu hasil akhir dari proses hukum yang dijalani Ade Saputra, mengingat dampak kasus ini terhadap citra ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah terdakwa akan resmi menjadi terpidana dan menerima hukuman sesuai tuntutan JPU atau mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik dalam menegakkan keadilan di Jambi.