Menurut Mahfud, kekuasaan yang sah tidak hanya bergantung pada validitas dokumen administratif, tetapi juga pada mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi seperti pemilu. “Pak Jokowi terpilih dua kali melalui proses konstitusional, yang diawasi lembaga resmi dan diakui masyarakat internasional. Itu adalah bentuk legitimasi tertinggi dalam sistem demokrasi,” tegas Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus menjadi penegasan bahwa stabilitas pemerintahan dan legalitas kebijakan negara tidak bisa digoyahkan oleh isu-isu yang bersifat personal.
Ia pun mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan demokrasi yang telah dibangun.
Dengan penjelasan ini, Mahfud berharap masyarakat lebih cermat dalam mencerna informasi yang beredar, serta tidak terseret dalam pusaran disinformasi yang berpotensi merusak tatanan negara dan citra Indonesia di dunia internasional.