Hukum

Tega! Ini Modus Sadis Ayah Cabuli Anak di Limun Sarolangun, Ditangkap di Tepian Ancol

0

0

matajambi |

Minggu, 27 Apr 2025 14:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Atas perbuatannya, Heri bin Pi’i dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda berat.

Hukumannya dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menjadi predator.

Selain memproses hukum terhadap pelaku, pihak Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga psikologi anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini penting guna membantu korban memulihkan traumanya dan mendukung masa depannya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. "Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami," tegasnya.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER