Atas perbuatannya, Heri bin Pi’i dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda berat.
Hukumannya dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menjadi predator.
Selain memproses hukum terhadap pelaku, pihak Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga psikologi anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini penting guna membantu korban memulihkan traumanya dan mendukung masa depannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. "Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami," tegasnya.