Sejumlah kader bahkan mulai mempertanyakan apakah langkah pemberhentian tersebut memang murni keputusan organisasi atau justru sarat kepentingan politik menjelang Musda. Dugaan manipulasi dokumen dinilai dapat mencederai marwah partai sekaligus memperlihatkan retaknya soliditas internal Golkar di Kota Sungai Penuh.
Dalam ketentuan Pasal 391 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Ancaman pidana tersebut membuat kasus ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar konflik internal partai, melainkan telah masuk ke ranah pidana serius yang dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan.
Situasi ini pun membuat suhu politik di tubuh Partai Golkar Kota Sungai Penuh semakin memanas. Beberapa kader mulai mendesak agar DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi turun tangan untuk menyelamatkan organisasi dan memastikan proses Musda berjalan bersih serta demokratis.
Hingga berita ini diterbitkan, Fikar Azami belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.