Hukum

Sindikat Judol Internasional Digulung, WNA Asal Vietnam hingga China Diamankan

0

0

matajambi |

Senin, 11 Mei 2026 07:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan - (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku memang sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di industri judi online ilegal. Namun ada juga beberapa yang mengaku direkrut melalui jaringan tertentu dan dijanjikan pekerjaan lain sebelum akhirnya dijadikan operator judol.

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang mengaku sadar sejak awal akan bekerja di judi online, ada juga yang mengaku diarahkan setelah tiba di Indonesia,” ungkap Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti bernilai besar, mulai dari ratusan komputer, laptop, telepon genggam, monitor, perangkat jaringan internet, paspor, hingga sejumlah brankas berisi uang tunai berbagai mata uang asing.

Baca Juga:

Warga RT 11 Perumnas Muara Bulian Kompak Goro Bersama, Bersihkan Lingkungan dan Drainase

Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dengan total mencapai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Aparat kini masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor utama atau pengendali jaringan judi online internasional yang berada di balik operasi tersebut. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini kami masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah diamankan. Tetapi kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke pihak yang berada di level atas,” tegas Wira.

Menurut polisi, sementara ini yang teridentifikasi baru sebatas koordinator di masing-masing bagian operasional. Namun penyidik menduga masih ada pengendali utama yang mengatur jalannya jaringan judi online lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya terkait perjudian dan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:

Viral Truk Tangki CPO Bocor, Minyak Sawit Tumpah Bikin Jalan Macet

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi aparat dan masyarakat terkait maraknya praktik judi online internasional yang mulai menjadikan Indonesia sebagai salah satu lokasi operasi ilegal mereka.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER