JAMBI,MATAJAMBI.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menyelesaikan rapat pleno dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, UMP Jambi 2026 diusulkan naik sebesar Rp236.962, dari sebelumnya Rp3.234.535 menjadi Rp3.471.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan saat ini tengah difinalisasi dan akan segera diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan. Penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Bestari, Jumat (19/12/2025).
Bestari menjelaskan, perhitungan rekomendasi UMP Jambi 2026 menggunakan indeks alfa 0,7, dengan persentase kenaikan mencapai 7,33 persen dari UMP tahun 2025. “Dengan formula tersebut, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.471.497,” ungkapnya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang telah diatur pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja serta kemampuan dunia usaha di Provinsi Jambi. “Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Bestari.
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP Jambi 2025, Dewan Pengupahan tidak mengusulkan kenaikan. Penyesuaian upah saat itu hanya terjadi melalui diskresi Gubernur Jambi sebesar Rp50 ribu. Kenaikan UMP 2026 ini dinilai menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Seluruh provinsi di Indonesia diwajibkan menyelesaikan proses penetapan sebelum tenggat waktu tersebut.
Bestari menambahkan, laporan lisan terkait hasil rekomendasi Dewan Pengupahan telah disampaikan kepada Gubernur Jambi. Saat ini, Disnakertrans tengah mempercepat proses administrasi agar keputusan resmi UMP Jambi 2026 dapat segera diterbitkan.