"Seleksi capim KPK seharusnya dilakukan dengan transparan dan bebas dari intervensi politik. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar berkomitmen dan berintegritas," tegas seorang mantan penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.
Dalam upaya mengatasi hambatan-hambatan ini, Novel Baswedan dan rekan-rekannya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capim KPK. Mereka berharap bahwa MK dapat menggelar sidang dan memberikan putusan yang adil sebelum proses pendaftaran capim KPK ditutup.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, semangat dan tekad Novel Baswedan serta mantan penyidik KPK lainnya tetap tinggi. Mereka yakin bahwa dengan perubahan aturan yang lebih inklusif, KPK dapat memiliki pimpinan yang lebih beragam dan mampu menghadapi tantangan korupsi dengan lebih efektif.*