Badan Regulasi
IDX beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), badan regulasi utama Indonesia di bidang jasa keuangan. OJK memastikan IDX mematuhi standar regulasi yang ketat untuk melindungi investor dan menjaga integrasi pasar.
Segmen Pasar di IDX
Papan Utama
Papan Utama IDX terdiri dari perusahaan-perusahaan mapan dengan catatan kinerja yang kuat dan memenuhi persyaratan pencatatan yang ketat. Perusahaan-perusahaan ini umumnya memiliki kapitalisasi pasar besar dan dianggap sebagai investasi yang stabil.
Papan Pengembangan
Papan Pengembangan melayani perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Perusahaan-perusahaan ini mungkin tidak memenuhi semua kriteria untuk dicatat di Papan Utama namun dianggap sebagai investasi yang menjanjikan karena model bisnis inovatif dan prospek pertumbuhan mereka.
Papan Khusus
Papan Khusus mencakup perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus karena kondisi tertentu, seperti sedang menjalani restrukturisasi atau menghadapi kesulitan keuangan sementara. Perdagangan saham perusahaan-perusahaan ini tunduk pada regulasi khusus untuk melindungi kepentingan investor.
Indeks Utama di IDX
Indeks Komposit Jakarta (JCI) adalah indeks acuan utama untuk pasar saham Indonesia. Ini mencakup semua saham yang terdaftar di IDX, memberikan ukuran komprehensif terhadap kinerja pasar.
Indeks LQ45 terdiri dari 45 perusahaan dengan likuiditas tertinggi dan terbesar di IDX. Indeks ini banyak digunakan oleh investor untuk melacak kinerja saham-saham blue-chip di Indonesia.
Indeks IDX30 mencakup 30 perusahaan dengan volume perdagangan tertinggi dan terbesar di IDX. Ini berfungsi sebagai indikator utama tren pasar dan sentimen investor.
Proses Pencatatan di IDX
Persyaratan