Kantor Perwakilan Perusahaan Asing memungkinkan perusahaan asing untuk membangun kehadiran di Indonesia tanpa melakukan aktivitas komersial langsung. [Klik di sini](https://cptcorporate.com/how-to-establish-kppa-and-kp3a-representative-office-in-indonesia/) untuk informasi lebih lanjut.
PT Lokal (Perseroan Terbatas)
PT lokal adalah perusahaan terbatas yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Investor asing dapat bermitra dengan individu atau entitas lokal untuk mendirikan PT lokal.
Joint Ventures
Joint ventures melibatkan kemitraan dengan bisnis atau investor lokal untuk berbagi kepemilikan dan tanggung jawab operasional.
Untuk mendirikan usaha di Bali, diperlukan pengambilan berbagai lisensi dan izin tergantung pada industri dan skala operasi. Lisensi utama meliputi:
Business Identification Number (NIB)
NIB berfungsi sebagai lisensi usaha yang bersifat menyatukan dan diperoleh melalui sistem OSS.
Location Permit (Izin Lokasi)
Diperlukan untuk usaha yang beroperasi di lokasi tertentu, izin ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi zonasi dan penggunaan lahan.
Environmental Permit (Izin Lingkungan)
Usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memperoleh izin ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.