Metronews

KITAS vs Visa Bisnis: Memilih Izin yang Tepat untuk Bekerja di Indonesia

0

0

matajambi |

Sabtu, 13 Jul 2024 06:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Memahami Visa Bisnis (BEVISA)

Kelayakan dan Persyaratan

Visa Bisnis cocok bagi mereka yang ingin terlibat dalam kegiatan bisnis tanpa pekerjaan. Persyaratan untuk BEVISA meliputi:

1. Paspor yang masih berlaku

2. Surat sponsor dari perusahaan di Indonesia

3. Rencana perjalanan

4. Bukti keuangan untuk menutupi masa tinggal

Proses Aplikasi

1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan dokumen yang diperlukan seperti surat sponsor, paspor, rencana perjalanan, dan bukti keuangan untuk menutupi masa tinggal.

2. Pengajuan ke Imigrasi: Ajukan aplikasi ke Imigrasi Indonesia.

3. Persetujuan dan Penerbitan: Setelah disetujui, visa diterbitkan, biasanya dalam waktu 5-7 hari kerja.

Durasi dan Batasan

Visa Bisnis dengan sekali masuk berlaku hingga 60 hari dan dapat diperpanjang. Sementara untuk visa multiple entry, visa berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal maksimum per kunjungan adalah 60 hari. Perlu dicatat bahwa dengan visa bisnis, Anda dilarang keras melakukan pekerjaan atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Manfaat Visa KITAS

Peluang Kerja: Manfaat utama dari Visa KITAS adalah kemampuan legal untuk bekerja di Indonesia. Ini memberikan hak kepada warga negara asing untuk bekerja, yang sangat penting bagi profesional yang pindah ke Indonesia untuk peluang kerja.

Status Tinggal: Pemegang KITAS dapat tinggal di Indonesia selama masa kerja mereka, menawarkan stabilitas dan kemampuan untuk membawa anggota keluarga di bawah KITAS tanggungan.

Akses ke Layanan: Pemegang Visa KITAS memiliki akses ke berbagai layanan dan manfaat, termasuk membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan lainnya.

Sumber :

1 2 3 4

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Adri

0

0

Metronews

Selasa, 23 Jul 2024 20:46 WIB

BERITA TERKINI


BERITA POPULER