Selain itu, pendaftaran BPOM membantu menjaga kesetaraan antara produk lokal dan impor, memastikan keduanya mematuhi standar yang sama ketatnya. Pengawasan ini juga melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan terkait barang impor yang tidak memenuhi standar.
Jenis Produk Makanan yang Memerlukan Pendaftaran BPOM
Makanan Olahan
Makanan olahan seperti kalengan, beku, kering, dan kemasan harus didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas. Suplemen makanan, makanan bayi, dan makanan fungsional juga memerlukan pendaftaran untuk menjamin keamanan dan efektivitas. Aditif makanan, seperti pewarna dan pengawet, harus didaftarkan untuk memastikan keamanannya.
Semua jenis minuman, termasuk minuman ringan dan minuman beralkohol, memerlukan pendaftaran. Makanan baru atau inovatif dengan bahan atau proses unik, serta makanan yang dimodifikasi secara genetik (GMO), memerlukan persetujuan BPOM untuk keamanan. Pendaftaran BPOM memastikan produk-produk ini aman, berkualitas tinggi, dan mematuhi peraturan Indonesia.
Aditif
Aditif makanan yang memerlukan pendaftaran BPOM meliputi pewarna untuk mengubah warna makanan, pengawet untuk memperpanjang umur simpan, dan penambah rasa untuk meningkatkan rasa. Pemanis, baik alami maupun buatan, harus didaftarkan, serta emulsifier dan stabilizer untuk mempertahankan tekstur.
Pengental yang digunakan dalam saus dan sup, asidulan untuk menambah keasaman, antioksidan untuk mencegah kerusakan, dan humektan untuk mempertahankan kelembapan juga memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ini memastikan bahwa semua aditif memenuhi standar keamanan dan aman untuk dikonsumsi.
Suplemen
Suplemen seperti vitamin dan mineral, suplemen herbal, suplemen protein, asam amino, probiotik, omega-3 dan asam lemak lainnya, antioksidan, suplemen manajemen berat badan, dan booster energi semuanya memerlukan pendaftaran BPOM. Ini memastikan bahwa suplemen tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Persyaratan Pra-Pendaftaran
Perizinan Bisnis
Sebelum mendaftarkan produk makanan, bisnis di Indonesia harus memperoleh izin dan perizinan yang diperlukan. Ini termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS. Bisnis kecil hingga menengah memerlukan Sertifikat Produksi Pangan (SPP-IRT), sedangkan produsen yang lebih besar memerlukan Izin Usaha Industri (IUI).
Personel kunci harus menyelesaikan pelatihan keamanan dan higiene makanan untuk sertifikasi. Sertifikasi halal diperlukan untuk produk yang dipasarkan kepada umat Muslim, dan sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP) memastikan praktik terbaik. Izin dan perizinan ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia dan produk makanan yang aman serta berkualitas sebelum pendaftaran BPOM.
Sementara itu, jika Anda bertindak sebagai Importir, Anda perlu mendaftarkan produk ke BPOM dengan dokumen yang disediakan oleh produsen asal di luar negeri.
Dokumentasi Produk
Dokumentasi produk yang komprehensif sangat penting untuk pendaftaran BPOM guna memastikan keamanan dan kualitas. Ini termasuk daftar bahan yang rinci, deskripsi proses pembuatan, dan penilaian keamanan seperti uji mikrobiologis, kimia, dan fisik.
Informasi nutrisi, bahan kemasan, dan salinan label produk (termasuk bahan, fakta nutrisi, petunjuk penggunaan, dan tanggal kadaluarsa) juga diperlukan. Sertifikat atau persetujuan relevan dari badan regulasi lain harus disertakan untuk mendukung kredibilitas produk dan kepatuhan.
Langkah-Langkah Pendaftaran Produk Makanan di BPOM
Pengajuan Aplikasi: Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah mengajukan aplikasi lengkap ke BPOM. Ini mencakup semua formulir yang diperlukan dan dokumen pendukung.