Chikita Meidy diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Setelah dilaporkan, Chikita mengirimkan somasi kepada Shilda Oktavia sebanyak dua kali.
Chikita juga sempat menyatakan akan mengajukan laporan balik jika somasi kedua tersebut tidak ditanggapi oleh Shilda.
Baca Juga : Terungkap! Proyek Rigid Beton di Sarolangun Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Daftar Tersangkanya
"Jika somasi kedua telah kami layangkan dan tetap tidak ada respons, maka dengan berat hati kami akan melanjutkan upaya hukum dengan laporan balik," jelas kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi, pada Jumat 27 November.
Di sisi lain, Chikita Meidy merasa kecewa karena laporan ini diajukan oleh sahabatnya sendiri. Menurut Chikita, masalah ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.
Namun, karena laporan telah diajukan, Chikita pun siap membuktikan bahwa pernyataannya dalam siaran langsung di TikTok adalah fakta.