Metronews

Kasus Korupsi Pertamina Dibongkar! Mahfud MD: Kejagung Tak Akan Berani Tanpa Restu Presiden

0

0

matajambi |

Jumat, 28 Feb 2025 10:54 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini hanyalah awal dari langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah.

"Ini baru permulaan. Presiden perlu melanjutkan langkah ini, dan kita akan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya," katanya.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak selalu berprasangka negatif terhadap pemerintah, karena tindakan Kejagung membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan.

Baca Juga: Buka Puasa Jangan Sembarangan! Makanan yang Harus Dihindari Agar Puasamu Lebih Sehat

"Apalagi sekarang Kejagung sudah mulai menyentuh Dirjen di Kementerian Keuangan, masuk ke ESDM, dan menangani berbagai kasus besar lainnya. Ini patut diapresiasi," jelasnya.

Selain itu, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi, bukan saling berebut kewenangan.

"KPK dan Kepolisian harus bekerja sama, bukan berkompetisi. Yang terpenting adalah korupsi bisa diberantas secara efektif," tuturnya.

Dugaan mega korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terus mengungkap fakta mengejutkan, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 968,5 triliun!

Baca Juga: Dibangun Ribuan Tahun Lalu, Begini Wujud Asli 7 Keajaiban Dunia Kuno!

Selain proses audit ulang yang menemukan jumlah kerugian fantastis ini, Kejaksaan Agung juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang pertama kali menggiring pengungkapan kasus ini.

Setidaknya tujuh pejabat aktif di PT Pertamina Patra Niaga kini tengah menjalani proses hukum terkait skandal ini.

Dalam konferensi pers terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga dalam periode 2018-2023.

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER