Ia bahkan menyebut bahwa ibu dari terdakwa hanya menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani sebagai bentuk "perdamaian", tanpa ada bukti konkret yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 25 Maret 2025. Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan nota keberatan mereka secara resmi di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Promedia Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung, Berbagi Kebahagiaan di Ramadhan 2025
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena status terdakwa yang masih aktif sebagai ASN. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana tindakan selanjutnya dari pemerintah daerah terkait status kepegawaian Ade Saputra jika ia dinyatakan bersalah dalam persidangan ini.