Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah diterima oleh Pemkot Jambi).
Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (belum terealisasi karena mall belum beroperasi).
Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar.
Karena pusat perbelanjaan tersebut belum juga dibuka, pendapatan daerah yang seharusnya diterima menjadi terhambat. Jika kondisi ini terus berlanjut, Pemkot Jambi berpotensi mengalami kerugian besar.
Bangunan Mall Terbengkalai Jambi City Center (JCC) berlokasi di Jalan Hos. Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dari luar, bangunan mall tampak selesai, tetapi hingga kini belum difungsikan. Padahal, proyek ini sudah dimulai sejak 2016 dan selesai pada 2018.
Baca Juga: Update Skandal Suap Hasto: Klaim Diancam Jadi Tersangka Usai PDIP Depak Jokowi!
Kondisi ini menjadi perhatian publik karena JCC berada di lokasi strategis dan seharusnya bisa menjadi pusat ekonomi baru di Jambi. Namun, dengan ketidakpastian pengelolaannya, potensi ekonomi yang bisa dihasilkan dari mall ini menjadi tertunda.
Pemkot Jambi Minta Kepastian Wali Kota Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat aset daerah terbengkalai begitu saja.
Jika PT Bliss Properti Indonesia tidak segera memberikan kepastian operasional JCC, Pemkot akan segera mengambil langkah hukum untuk memastikan hak daerah tetap terlindungi.
“Kami ingin solusi yang jelas. Jika mereka memang serius, segera buktikan dengan langkah konkret. Jika tidak, maka konsekuensinya akan kami tempuh melalui jalur hukum,” pungkas Maulana.
Baca Juga: Helen-Diding Didakwa Sebagai Pemimpin Jaringan Narkoba Terorganisir, Sidang Bongkar Bukti Mengerikan!
Dengan sikap tegas yang diambil oleh Pemkot Jambi, diharapkan ada kepastian mengenai masa depan JCC. Kejelasan ini bukan hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat Jambi yang menantikan beroperasinya pusat perbelanjaan tersebut.