Tingginya minat masyarakat ini menandakan bahwa logam mulia tetap menjadi pilihan utama dalam diversifikasi aset.
Terlebih lagi, emas kerap dianggap sebagai instrumen perlindungan nilai (hedging) dari inflasi dan pelemahan rupiah.
Sebagai informasi tambahan, Antam memberlakukan pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu di Jakarta, Begini Modusnya
Sementara itu, seluruh transaksi juga mewajibkan pencantuman data identitas yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.
Lonjakan minat masyarakat terhadap investasi emas ini menunjukkan betapa tingginya kepercayaan publik terhadap stabilitas aset fisik di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Dengan harga yang lebih terjangkau, tak sedikit yang memanfaatkan momen ini untuk mulai berinvestasi