Tiap kelompok peserta diwajibkan tak hanya memasak nasi goreng, namun juga menyusun video dokumentasi dan membuat yel-yel sebagai bentuk dukungan simbolis terhadap Mbak Ita.
KPK menduga bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kampanye terselubung, memanfaatkan dana negara dan kedekatan struktural Mbak Ita dengan institusi pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan elektoral.
                        
            
            
            
Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi pengawasan dana insentif ASN serta transparansi penggunaan anggaran nonformal oleh kepala daerah. Bila terbukti bersalah, Mbak Ita dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat Mbak Ita sebelumnya dikenal sebagai figur kepala daerah yang dekat dengan masyarakat dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial.