Hukum

Praperadilan Amin Pra Jadi Sorotan! Penyidik Tak Mampu Hadirkan Saksi Pemilik Sawit

0

0

matajambi |

Jumat, 25 Apr 2025 11:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kuasa hukum Amin menilai bahwa hingga sidang berjalan, pihak Ditreskrimum belum dapat menunjukkan dua alat bukti kuat dan legalitas sah atas lahan yang menjadi sumber konflik hukum tersebut.

Majelis hakim juga disebut telah menolak argumen pembelaan dari pihak penyidik, yang berasal dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Hal ini semakin memperkuat posisi pemohon dalam mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 25 April 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sementara putusan resmi dari majelis hakim dijadwalkan akan diumumkan pada hari Senin berikutnya.

Baca Juga: Tak Terbayangkan! Hewan Ini Hidup Lebih Lama dari Manusia, Ada yang Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Inggris!

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari penangkapan tujuh orang terduga pelaku pencurian yang memicu protes keras dari pihak keluarga. Mereka menilai prosedur penetapan tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Gugatan praperadilan ini tercatat dalam perkara No. 3/PraPid/2025/PN.Jambi, yang kini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam proses hukum yang transparan.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER