Hukum

Bongkar Sindikat Gas Subsidi, Polda Jambi Tangkap Pelaku Pemindahan Isi Tabung Ilegal!

0

0

matajambi |

Kamis, 01 Mei 2025 20:57 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan/atau denda mencapai Rp2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan besar dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Polda Jambi juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi.

Jika Anda ingin saya bantu buatkan judul-judul menarik dan SEO-friendly untuk artikel ini, saya siap bantu. Mau dilanjutkan?

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER