Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan/atau denda mencapai Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan besar dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Polda Jambi juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi.
Jika Anda ingin saya bantu buatkan judul-judul menarik dan SEO-friendly untuk artikel ini, saya siap bantu. Mau dilanjutkan?