Namun laporan resmi soal pemerasan ini belum kami terima,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali.
Meski pelaku berdalih aksinya murni karena rasa tidak suka melihat orang berpacaran, polisi tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi perbuatannya.
"Yang kami tangani saat ini adalah kasus penganiayaannya. Soal dugaan pemerasan masih kami dalami," tambah Kapolsek Marwi.
Baca Juga: Nah Loh! Rupanya Praja IPDN dan Wanita Tewas di Dalam Mobil di Parkiran Trona Ekspres Diduga Karena IniDalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menikam, kaos dan jaket korban, serta jilbab yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Aldo Aprian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum pun terus berjalan, sementara pihak kepolisian terus mendalami motif sebenarnya di balik aksi brutal ini.