1. Subsidi Transportasi Publik
Potongan harga tiket untuk moda transportasi umum selama libur sekolah.
Anggaran: Rp940 miliar
Rinciannya:
Kereta api: Diskon 30%
Pesawat (melalui PPN Ditanggung Pemerintah): Diskon 6%
Kapal laut: Diskon 50%
2. Diskon Tarif Tol
Diskon 20% untuk pengguna jalan tol selama masa libur sekolah.
Menyasar hingga 110 juta kendaraan.
Anggaran: Rp650 miliar (non-APBN)
3. Bantuan Pangan & Kartu Sembako