Metronews

Kok Bisa! Pemilik Ioniq 5 Kecewa Berat: Tiga Bulan Mobil Tak Kunjung Selesai Diperbaiki, Hyundai Bungkam

0

0

matajambi |

Jumat, 20 Jun 2025 20:16 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jika pemilik kendaraan mengalami cacat permanen atau meninggal akibat kecelakaan, Hyundai akan menanggung sisa cicilan selama 1 tahun pertama.

Penggantian Mobil Baru

Konsumen berhak mendapat unit baru dengan tipe dan warna yang sama apabila kerusakan akibat kecelakaan mencapai 50% dari harga kendaraan. Termasuk penggantian biaya derek hingga Rp2,5 juta.

Penggantian Ban

Ban yang rusak akibat kecelakaan dapat diganti dengan tipe dan ukuran yang sama, berlaku selama satu tahun pertama.

Jaminan Harga Jual Kembali

Pada tahun ketiga kepemilikan, Hyundai menjamin harga jual kembali sebesar 70% dari harga beli jika konsumen ingin melakukan trade-in dengan unit Hyundai lain.

Keluhan Indra menjadi refleksi penting bagi Hyundai Indonesia. Konsumen yang merasa dikecewakan tidak hanya membawa kerugian reputasi, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang konsistensi antara promosi dan kenyataan.

Kini publik menunggu, apakah Hyundai akan memberi tanggapan dan solusi nyata terhadap kasus ini, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk di tengah persaingan ketat industri kendaraan listrik di Tanah Air.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER