Jika pemilik kendaraan mengalami cacat permanen atau meninggal akibat kecelakaan, Hyundai akan menanggung sisa cicilan selama 1 tahun pertama.
Penggantian Mobil Baru
Konsumen berhak mendapat unit baru dengan tipe dan warna yang sama apabila kerusakan akibat kecelakaan mencapai 50% dari harga kendaraan. Termasuk penggantian biaya derek hingga Rp2,5 juta.
Penggantian Ban
Ban yang rusak akibat kecelakaan dapat diganti dengan tipe dan ukuran yang sama, berlaku selama satu tahun pertama.
Jaminan Harga Jual Kembali
Pada tahun ketiga kepemilikan, Hyundai menjamin harga jual kembali sebesar 70% dari harga beli jika konsumen ingin melakukan trade-in dengan unit Hyundai lain.
Keluhan Indra menjadi refleksi penting bagi Hyundai Indonesia. Konsumen yang merasa dikecewakan tidak hanya membawa kerugian reputasi, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang konsistensi antara promosi dan kenyataan.
Kini publik menunggu, apakah Hyundai akan memberi tanggapan dan solusi nyata terhadap kasus ini, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk di tengah persaingan ketat industri kendaraan listrik di Tanah Air.