“Setelah sampai di Polres Muaro Jambi sekitar pukul 23.00 malam, kami langsung serah terima,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh administrasi awal penyidikan, termasuk dokumen perkara, diserahkan kepada Unit PPA Polres Muaro Jambi sekitar pukul 02.00 WIB.
IPDA Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap korban turut menguatkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Menurut pengakuan korban, TKP dugaan pencabulan ini berada di Muaro Jambi,” katanya.
Di sisi lain, penyidik menyebut terduga pelaku hingga kini masih belum mengakui tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Kalau pelaku sampai saat ini masih berbelit-belit dan tidak mau mengakui,” ujar IPDA Wahyudi.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan.
IPDA Wahyudi juga menyampaikan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ancaman hukuman itu sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya.