MATAJAMBI.COM - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya resmi dilimpahkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah kepolisian memastikan lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SL (51) di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa 23 Juni 2026.
Lokasi tersebut merupakan tempat penangkapan terduga pelaku, bukan lokasi dugaan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Wahyudi membenarkan bahwa seluruh penanganan perkara kini telah menjadi kewenangan Polres Muaro Jambi.
“Saat ini terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri memang sudah dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi,” ujar IPDA Wahyudi, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut IPDA Wahyudi, kepastian mengenai lokasi kejadian diperoleh setelah tim penyidik bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
“Sekira pukul 19.00 WIB kami tiba di TKP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kami bersama pihak terkait langsung melaksanakan olah TKP,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penentuan titik koordinat lokasi untuk memastikan wilayah hukum yang berwenang menangani perkara.
“Setelah kami tentukan titik koordinatnya, memang benar TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” katanya.
Usai memastikan lokasi kejadian berada di Kabupaten Muaro Jambi, penyidik segera membawa korban beserta terduga pelaku menuju Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah itu kami langsung membawa korban dan terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi,” ungkap IPDA Wahyudi.
Rombongan tiba di Polres Muaro Jambi sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung melaksanakan proses serah terima perkara.