Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.Sebagai informasi, larangan merokok saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi selama berkendara dan dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.