Metronews

Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Ini Aturan Lengkapnya

0

0

matajambi |

Kamis, 09 Apr 2026 19:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi Bekerja dari Rumah - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung, kebijakan kerja dari kantor atau WFO tetap diberlakukan. Sementara itu, unit kerja yang bersifat pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif, dengan catatan target dan indikator kinerja ASN tetap tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Selain pengaturan pola kerja ASN, Surat Edaran Wali Kota Jambi juga mengatur pelaksanaan kegiatan kedinasan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan sejenis agar dilaksanakan secara hybrid atau daring.

Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran.

Dalam upaya mendukung efisiensi, Pemkot Jambi juga menetapkan pembatasan terhadap perjalanan dinas.

Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen. Selain itu, frekuensi perjalanan dinas dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan juga akan dikurangi.

Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen. ASN bahkan dianjurkan untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Meski kebijakan WFH diberlakukan secara umum, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dan tetap wajib melaksanakan WFO.

Pejabat yang dikecualikan antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah.

Selain itu, unit layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor. Di antaranya adalah layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan, layanan perizinan seperti MPP dan PTSP, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Sebagai penutup, dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa BKPSDM Kota Jambi wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Pemerintah Kota Jambi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja ASN berbasis hasil, memperkuat ketahanan organisasi, sekaligus mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Jambi.

Dengan diterapkannya WFH setiap Jumat, Pemkot Jambi menjadi salah satu pemerintah daerah yang mulai serius mendorong transformasi budaya kerja ASN menuju birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan ramah teknologi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER