MATAJAMBI.COM - Menjelang puncak perayaan Idulfitri, setiap umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah ibadah yang menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus sarana berbagi kepada sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2026 sebagai pedoman nasional bagi umat Islam di seluruh tanah air.
Secara nasional, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini merupakan konversi dari takaran zakat fitrah 1 sha’ atau setara 2,5 kg / 3,5 liter beras premium makanan pokok yang paling umum dikonsumsi masyarakat.
Umat Muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras (2,5 kg / 3,5 liter per jiwa) atau dalam bentuk uang senilai Rp 50.000 per orang.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pembayaran setelah salat Idul Fitri akan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Walaupun pedoman nasional sudah ada, beberapa wilayah di Indonesia kadang menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras lokal. Misalnya:
Di beberapa daerah, nilai zakat fitrah ditetapkan di kisaran Rp 35.000 – Rp 40.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras setempat.
Di daerah lain seperti Lampung, standar konversi uang ke zakat fitrah adalah sekitar Rp 40.000 per jiwa.
Bahkan ada ketetapan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang menggunakan Rp 46.000 per jiwa sebagai nilai uang zakat fitrah berdasarkan harga beras konsumsi setempat.
Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas interpretasi di tingkat daerah, selama takarannya tetap merujuk pada syariat zakat fitrah (beras pokok setara 2,5 kg / 3,5 liter).
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk solidaritas sosial untuk memastikan semua saudara Muslim merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Zakat ini ditujukan kepada fakir, miskin, dan golongan yang membutuhkan (mustahik), agar mereka dapat merayakan Idul Fitri layaknya orang lain.
Bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), atau panitia zakat di lingkungan masjid.